Salah satu pendekatan yang sedang mendapat perhatian besar adalah pendekatan bentang alam (landscape approach). Saat ini, pendekatan bentang alam dianggap bisa menjadi solusi pengelolaan sumberdaya hutan dan lahan gambut yang lebih menyeluruh, dan lebih mampu mencari penyelesaian untuk akar permasalahan (underlying causes) dari kerusakan hutan. Pendekatan ini sebetulnya telah dikembangkan sejak dulu, yaitu sejak adanya kesadaran bahwa penanganan masalah lingkungan tidak bisa menggunakan batas wilayah artifisial, tetapi harus menggunakan batas-batas ekologis. Misalnya, batas daerah aliran sungai. Batas ekologis inilah yang mendefinisikan bentang alamnya karena hidup mereka dari air terutama masyarakat.
Intinya, pendekatan bentang alam adalah pendekatan pengelolaan lingkungan berdasarkan batas bentang alamnya. Sejalan dengan waktu, batas-batas ekologis dianggap belum cukup. Untuk mendefinisikan sebuah bentang, aspek sosial, ekonomi, politik, dan budaya menjadi penting, seperti juga aspek alami. Sementara itu, pada diskursus mengenai REDD+ (penurunan emisi gas-gas rumah kaca akibat deforestasi dan kerusakan hutan), mulai diperkenalkan pendekatan jurisdiksi (jurisdictional approach), di mana kegiatan-kegiatan konservasi dan rehabilitasi hutan (dan lahan gambut) tidak lagi dibatasi pada batasan hutan dan lahan gambut tersebut, tetapi justru pada batasan administratif (sebagai refleksi batas bentang politis, ekonomi, dan mungkin juga sosial dan budaya, selain batas alami).
Kegiatan-kegiatan konservasi dan rehabilitasi mulai disangkutkan dengan kegiatan-kegiatan di dalam jurisdiksi tapi di luar wilayah konservasi. Contoh pendekatan bentang alam adalah sebagai berikut. Salah satu (bukan satu-satunya, tentu saja) akar permasalahan kerusakan hutan adalah kehidupan masyarakat petani yang masih prasejahtera dengan produktivitas pertanian gurem yang tidak produktif. Pembalakan hutan oleh mereka adalah cara untuk memperluas lahan kebun gurem mereka, walau tidak produktif, untuk menambah penghasilan mereka. Ini berarti bahwa kegiatan peningkatan pendapatan melalui peningkatan produktivitas kebun, dengan prasyarat untuk tidak ekspansi kebun ke wilayah hutan atau lahan gambut yang dilindungi bisa dianggap sebagai kegiatan melindungi hutan dan lahan gambut.
Komentar
Posting Komentar