Berbagai permasalahan diantara dua negara atau lebih dibidang perdagangan internasional akibat air ini sendiri bisa diselesaikan melalui organisasi perdagangan dunia (world trade organization atau WTO) yang bernaung dibawah perserikatan bangsa bangsa (pbb) dimana organisasi yang satu ini sendiri memiliki kelompok cabang yang memang mengkhususkan diri mereka pada berbagai hal yang menyangkut dengan air, seperti misalnya Fisheries center yang menyediakan protokol yudisial terpadu demi memberikan jalan keluar dari sengketa yang disebabkan oleh kekeringan air seperti ini dan air hanyalah dianggap bonus . Walaupun begitu, permasalahan yang disebabkan atas perebutan sumber air ini juga lebih sering terjadi pada tingkat domestik alias dalam negeri dibandingkan bilateral maupun internasional, ditambah lagi konflik yang tidak sepenuhnya terjadi dibidang komersil seperti ini pada hakikatnya mungkin saja tidak begitu cocok untuk ditangani oleh badan arbitrase organisasi perdagangan dunia (world